Selamat siang, Temanthia. Bagaimana kabarnya hari ini? Masih semangat berinvestasi emas? Semangat dong ya! Di artikel sebelumnya, saya udah membahas sedikit tentang pajak emas, baik dari aturan baru maupun aturan lama. Sekarang, saya ingin membahas tentang, sebenarnya beli emas perlu npwp nggak sih?
Berdasarkan pengalaman, saya memang lebih sering membeli emas perhiasan dibandingkan emas batangan. Karena faktor subyektifitas, saya memang lebih suka emas perhiasan sih. Ingat sekali, dulu almarhum ibu saya suka membelikan emas ketika mendekati hari raya. Tujuannya adalah biar anaknya senang. Emas yang dibelipun juga emas dalam bentuk anting-anting seringnya. Sedangkan gelang, kalung, biasanya dibeli untuk disimpan dan dipakainya pas ada season tertentu saja, misalnya ketika ada acara rewangan. Memang sih ya, kalau cewek tidak terlepas pada emas sebagai salah satu aksesoris fashion wkwkwk.
Pas ketika sudah bekerja gini, saya baru bisa mulai belajar investasi emas batangan. Sekali-sekali, kalau ada keluangan uang, saya coba belikan emas dalam bentuk emas batangan. Nominalnyapun yang kecil-kecil saja, belum yang terlalu besar.
Table of Contents
Pengertian NPWP
NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menunjukkan seseorang memiliki kewajiban perpajakan atau tidak. Bahkan saat ini, sedang dalam penerapaj Single Identificatiin, menggunakan KTP sebagai NPWP.
Kembali pada pembahasan, sebenarnya, ketika kita beli emas batangan atau emas prrhiasan apakah perlu NPWP? Untuk emas perhiasan, dalam sejarah pengalamanku tidak pernah diminta NPWP ya Temanthia. Jaman dulu mana aku inget juga sih, npwp ini barang apa, tujuannya buat apa, gimana kalau tidak bisa menyerahkan, dan seterusnya!
Kembali pada pembahasan, sebenarnya, ketika kita beli emas batangan apakah perlu NPWP? Untuk emas perhiasan, dalam sejarah pengalamanku tidak pernah diminta NPWP ya Temanthia. Jaman dulu mana aku inget juga sih, npwp ini barang apa, tujuannya buat apa, gimana kalau tidak bisa menyerahkan, dan seterusnya!
Penggunaan NPWP ketika pembelian emas ini terkait dengan artikel saya yang sebelumnya, yaitu mengenai pajak emas. Di artikel saya sebelumnya sudah saya bahas, pajak emas ada apa saja, dan apa yang dikenakan kepada pembeli maupun pedagang emas serta pabrikan emas.
Pengenaan Pajak Emas
Aturan tentang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2023. Perdagangan emas ini diatur dalam PMK tersebut. Ketentuan perpajakan emas, dibedakan untuk emas perhiasan dan emas batangan.
Emas batangan memang terlihat sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang, sehingga dipandang lebih strategis. Emas batangan ini dikecualikan dalam PPN, dengan syarat kadarnya paling rendah 99,99 persen yang dibuktikan dengan sertifikat.
Emas perhiasan akan tetap dikenakan PPN ya Temanthia. Jika kita merupakan konsumsi akhir yang membeli dari pedagang emas perhiasan, maka kita akan dipungut PPN 1,1persen dari harga pembelian. Dalam hal ini, jika pedagang emas perhiasan membeli emas dari pabrikan emas, maka dikenakan PPN 1,65%.
Selain PPN, pada emas perhiasan akan dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya adalah sebesar 0,25 persen dari harga jual. PPh ini akan dipungut hanya pada peembelian oleh pengusaha emas. Jika kita merupakan konsumen akhir, maka PPh Pasal 22 tidak akan dikenakan.
Sampai disini, ketika kita merupakan konsumen akhir, maka ketika membeli emas batangan maka kita akan dibebaskan dari PPN maupun PPh. Sedangkan jika kita membeli emas perhiasan, kita hanya akan dikenakan PPN 1,1 persen hinga 1,65 persen dari harga pembelian.
Selanjutnya, sebenarnya pembelian NPWP ini untuk apa sih? Membeli emas tidak diperlukan NPWP. Setelah kita membeli emas, seharusnya akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22, dalam hal pembeliannnya oleh pengusaha emas.
Kewajiban kita sebagai warga negara selanjutnya adalah, melaporkan hasil pembelian emas ini dan dicantumkan dalam SPT Tahunan pada bagian harta akhir tahun nih Temanthia. Bukti potong dalam pembelian emas tersebut bisa dipertungkan sbgai kredit pajak pada SPT Tahunan.
emas
Kapan Menggunakan NPWP untuk Pembelian Emas?
Sebagai konsumen akhir,kita tidak memerlukan NPWP ketika membeli emas. Namun, jika status kita adalah Pengusaha atau Pedagang Emas, kita memerlukan NPWP saat transaksi emas. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023 terkait transaksi emas. Di dalam PMK tersebut disebutkan, jika pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% terhadap Wajib Pajak. Nah untuk membuktikan kita WP atau bukti, maka kita perlu menunjukkan NPWP ya Temanthia.
Apakah Pembelian Emas Antam Dapat Potongan Pajak Jika Menggunakan NPWP?
Pembelian emas Antam jika menggunakan NPWP maka terdapat potongan pajak pembelian sebesar 0,45% saat pembelian. Begitu juga ketika Temanthia tidak menggunakan NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar 2 kali lipat dari pajak yangseharusnya. Namun kembali lagi, pembelian ini ketika kita posisinya sebagai pedagang emas atau pengusaha emas.
Ketika kita membeli emas perhiasan dengan posisi sebagai pengusaha emas, kita perlu menggunakan NPWP. Nah disini, kita bisa mendapatkan bukti potong dari pembelian emas tersebut. Baik bukti potong pajak penghasilan maupun bukti potong Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya bukti potong ini,dapat kita kumpulkan nantinya ketika melaporkan pajak secara tahunan.
Ada atau tidak punya NPWP tidak menjadi penghalang kita untuk berinvestasi emas ya Temanthia. Ketika kita punya uang lebih dan bisa bertransaksi emas, kita bisa berkontribusi pada negeri terutama menyumbang penerimaan negara. Tapi jika belum, berinvestasi kecil-kecilan sudah memberikan kontribusi juga, ikut mengamankan aset dalam bentuk emas sebagai cadangan kekayaan kita. Selanjutnya, Temanthia bisa membaca artikel sebelumnya tentang pajak emas ya Temanthia!
1 Komentar. Leave new
Apa sesekali kalau kubeli emas perhiasan bawa npwp aja gitu ya , siapa tau dapat harga beda