Selamat siang, Temanthia, bagaimana kabarnya hari ini, semoga dalam keadaan yang baik ya. Emas memang menjadi primadona yang bisa menjadi pelindung nilai kekayaan kita. Bukan hanya masyarakat kecil saja, ternyata negara juga memerlukan emas sebagai cadangan devisa negara. Nah, kita yang merupakan pembeli masyarakat ecrek ecrek ini, apakah sebenarnya membayar pajak ketika menjual maupun membeli emas? Simak penjelasannya yuk.
Investasi emas, tak luput dari yang namanya membeli emas, maupun menjual emas. Meskipun harga emas perhiasan dan emas batangan kadang naik dan kadang turun, kita tetap saja melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas. Per hari ini,harga emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.344.000,- per gramnya. Sedangkan harga buybacknya, sebesar Rp1.250.000,-. Dengan nilai segitu, apakah sebenarnya kita juga membayar pajak? Berarti kita berperan dalam memberikan penerimaan negara?
Table of Contents
Mengenal Pajak Emas
Namun sebelum itu, kita pelajari terlebih dahulu mengenai pajak emas. Memang sekilas ini adalah pengetahuan terkait dengan perpajakan, yang lingkupnya sangat luas, dari mulai produsen emas, pedagang, pembeli, hingga konsumen akhir. Dan terhadap semua pihak ini, perlakuannya berbeda-beda.
Ketika seseorang membeli emas, siapa dianya ini berpengaruh terhadap jenis pajak yang dibayarkan. Kepemilikan NPWPnya ini juga berpengaruh terdapat berapa pajak yang harus dibayakan kepada pemerintah. Nah, bagaimana cara melaporkanya? Tentu saja melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Aturan Lama Pajak Emas
Sesuai PMK Nomor 34 tahun 2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, PPh atas penjualan logam mulia barangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, dari harga jual logam mulia batangan. Sedangkan, besarannya adalah 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Berikutnya, pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa produsen logam mulia batangan menyetorkan pungutan Pph tersebut melalui pihak yang ditunjuk pemerintah seperti bank persepsi, pos persepsi, maupun bank devisa persepsi.
Nah, kini, kita sebagai pembeli biasa nih, kemudian berpikir, berarti yang kita berikan kepada penjual emas itu sudah dipungut Pphnya? Jawabannya adalah betul! Nilai Pph yang kita berikan biasanya sudah include kedalam harga emas yang tertera, jadi kita tidak terlalu memusingkan hal tersebut. Bola panasnya kemudian ada di penjual emas. Sebagai pihak yang memungut Pph, dalam setahunannya dia harus mengirimkan Pph kepada bank persepsi. Terhadap pajak yang telah dipungut ini, bisa dihitung final maupun tidak final.
Sampai sini, gimana Temanthia, apakah bingung atau jelas? Intinya,kita enggak perlu memikirkan pajak penghasilan kita Temanthia. Tapi, terhadap yang kita beli itu, sebenarnya sudah menyumbang penerimaan negara.
Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Transaksi Buy Back
Transaksi penjualan emas sering disebut transaksi buyback. Semua transaksi buyback baru dikenakan PPh pasal 22 apabila d atas Rp10.000.000,- dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Pengenaan ini berdasarkan pada Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Besaran PPh Pasal 22 ini akan dipotong secara otomatis atas total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Kalau kita enggak punya NPWP, besaran pajak nya bisa 2 kali lipat ya Temanthia. Jika sebelumnya sebesar 1,5%, jika tidak memiliki NPWP, besaran pajaknya bisa mencapai 3% dari harga jual.
Aturan Pajak Emas
Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpajakan terbaru terkait emas perhiasan dan emas batangan lho Temanthia. Perubahan dimaksud terdapat dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang menurut beberapa sumber, digadang-gadang memberikan dampak positif bagi konsumen akhir dan para pengusaha emas, pabrikan, dan pedagang emas. Melalui PMK tersebut, Pph an PPN pada emas perhiasan dan emas batangan mengalami penurunan tarif, yang diharapkan memberikan insentif bagi pengusaha emas dan juga konsumen akhir.
Melalui PMK juga, PPN juga dibebaskan pada emas batangan dengan kriteria tertentu. Keleluasaan tersebut memberikan kemudahan bagi instrume investasi.
Pajak Penghasilan (Pph) pada Emas Perhiasan
PKP wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjjualan emas perhiasan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diterapkan adalah 0,25% adalah harga jual emas Tarif PPh Pasal 22 bisa diperhitungkan selama tahunan ya Temanthia, karena disini sifatnya tidak final.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Perhiasan
PPN diterapkan atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, tergantung dari siapa pelakunya, apakah dia pabrik emas perhiasan maupun pedagang emas perhiasan. Pabrikan emas perhiasan ini wajib memungut PPN sebesar 10% dari 11% dari harga jual. Sehingga, pengenaan pajaknya adalah sebesar 1,1% dari harga jual.
Sedangkan penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah 15% dari tarif PPN (11%) dari harga jual. Sehingga, tarif penyerahannya sebesar 1,65% dari harga jual.
Pajak Penghasilan Emas Batangan
Pada aturan pajak yang lama, PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha sebesar 0,45%. Sedangkan pengenaan pajak pada aturan yang baru, tarif PPh-nya sebesar 0,25% dari harga jual. Jika kita bandingkan, tarif ini memang lebih rendah ya Temanthia. Ditambah lagi, pengenaan pajak ini sifatnya tidak final, sehingga bisa diperhitungkan pada tahun berjalan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Batangan
Emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN. Hal ini tercantum dalam UU No 7 Tahun 2021. Sedangkan, emas batagan yang diperjualbelikan selain cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN dengan syarat memiliki kadar emas paling rendah 99,99% dan dibktikan dengan kepemilikan sertifikatnya, termasuk kepemilikan secara digital.
Dengan penjelasan di atas, gimana Temanthia, udah yakin mau investasi emas lagi kan? Ternyata apa yang kita lakukan bukan hanya sekedar jual beli emas ya. Ternyata, kita juga menyumbang pajak untuk negeri ini, meskipun terkadang jumlahnya tidak terasa. Nah, berikutnya Temanthia bisa baca juga tentang buyback emas, supaya lebih yakin lagi untuk mengambil langkah investasi emas selanjutnya. Salam investasi!
Referensi:
- https://www.pajakku.com/read/1e649c89-a3d0-49b7-ad40-f03f74a93d20/Emas-Perhiasan-dan-Batangan-Ada-Tarif-Pajak-Terbaru-Cari-Tahu-Di-Sini
- https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/pajak-emas-pengertian-dan-landasan-hukumnya
2 Komentar. Leave new
Wow tetep ya pajak ada di mana-mana termasuk membeli dan menjualnya apalagi investasi emas juga, wkwk. Karena harga beli emas sudah tertera, jadi nggak keras kalau ternyata sudah termasuk pajak juga, hiks.
Ternyataa selama ini baik beli maupun jual kita tetap kena pajak ya. Semangat yaa Kang pajak haha..Dan semoga penjual emas juga termasuk yang laporkan SPT kalau enggak, gimana donk pajak yang udah dipungut hehe